Peran Karantina Tumbuhan Dalam Pengelolaan Hama dan Penyakit Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan


Date Published : 12 November 2025

Contributors

Isti Wulandari

Deputi Bidang Karantina Tumbuhan, Badan Karantina Indonesia
Author

Keywords

karantina tumbuhan kategori A1 kategori A2 kategori risiko

Proceeding

Track

Artikel

License

Copyright (c) 2025 SEMINAR NASIONAL ""Peran Perlindungan Tanaman dalam Mendukung Program Swasembada Pangan"

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Abstract

Karantina Tumbuhan menjadi garda terdepan dalam strategi upaya pengelolaan hama dan penyakit tumbuhan secara nasional. Karantina Tumbuhan berdasarkan Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 merupakan sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Organisme Pengganggu Tumbuhan terdiri atas regulated non quarantine pest dan quarantine pest. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2023 dan Peraturan Badan Karantina Indonesia nomor 3 tahun 2024, kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina setelah berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga terkait sesuai kewenangannya menetapkan tempat pemasukan dan tempat pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia nomor 14 tahun 2024 Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina terdiri atas kategori risiko tinggi, sedang, dan rendah. Penentuan kategori risiko berdasarkan hasil analisis risiko terhadap organisme pengganggu tumbuhan. Kategori risiko menjadi dasar dalam pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan di Indonesia. Serangga hama Cicadulina bipunctata yang sebelumnya merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina kategori A1 yang belum ada di Indonesia namun sekarang keberadaannya telah dilaporkan ada di Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur, hal ini merubah status serangga hama tersebut menjadi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina kategori A2. Dengan melaksanakan tindakan karantina yang efektif maka dapat terwujud pengelolaan hama dan penyakit tumbuhan sehingga mendukung pertanian yang berkelanjutan.

References

No References

Downloads

How to Cite

Wulandari, I. . (2025). Peran Karantina Tumbuhan Dalam Pengelolaan Hama dan Penyakit Tumbuhan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. SEMINAR NASIONAL ""Peran Perlindungan Tanaman Dalam Mendukung Program Swasembada Pangan", 161-168. https://events.pei-pusat.org/semnas2025/paper/view/82